Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp8,648 miliar.
Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Sesmenpora soal Cara Imam Nahrawi 'Singkirkan' Anak Buah..."