Suar.ID - Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Pada Rabu (4/3) Gatot datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai saksi kasus suap KONI ke Kemenpora dengan terdakwa Imam Nahrawi.
"Pada Juni 2017, ada pergantian Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam. Angga menjadi Atun," ujar Gatot dalam persidangan, sebagaimana dikutip Antara.
"Lalu saya sampaikan ke Pak Imam karena penggantinya Bu Atun kompetisinya tidak bagus, saya langsung WA (Whatsapp) ke Pak Imam. Tapi Pak Imam meminta agar langsung di-SK-kan," lanjut dia.
Gatot mengatakan, pejabat Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam lama bernama Angga mengaku sering dimintai uang oleh Miftahul Ulum yang saat itu menjabat asisten pribadi Imam Nahrawi.
Angga, lanjut Gatot, sering mengeluh lantaran tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
"Pak Angga sering mengeluh, dia tidak bisa menyampaikan uang yang diminta Pak Ulum. Jadi kesimpulannya tidak kooperatif," ungkap Gatot.
Meski demikian, Gatot tidak mendapatkan penjelasan rinci dari Angga dalam rangka apa Ulum meminta uang.
Namun, Gatot mendengar bahwa sejatinya uang itu merupakan permintaan dari Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Tidak dijelaskan uang apa. Tapi tujuannya disebut untuk pimpinan, untuk terdakwa (Imam Nahrawi)," tambah Gatot.
Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.