"Karena si terlapor sedang main handphone," jelas Ricky.
Akibat perbuatannya, Syaiful dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Syaiful Roman Raygen, pengemudi mobil Toyota Cayla, sebagai tersangka.
Hal itu terkait aksi pemukulan terhadap pengemudi mobil ambulans bernama Mohamad Natasari.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Ricky Pranata mengatakan, status tersangka ditetapkan pasca-pemeriksaan, Rabu (26/2/2020).
"Status pelaku sudah kita naikan sebagai tersangka," kata Ricky di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pemukulan karena bersenggolan mobil.
Senggolan terjadi di Jalan Veteran Raya menuju Jalan Kesehatan Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Persenggolan antara kedua kendaraan itu disebabkan ambulans yang sedang melintas dalam keadaan darurat, namun Syaiful tak mau memberi jalan.