Sedangkan sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah yang tidak diingat oleh pelaku," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Saat Juli 2016, korban masih duduk di kelas 6 SD, sementara saat ini korban sudah duduk di kelas X SMA.
Pelaku melakukan aksinya di empat tempat, yakni ruang kepala sekolah, ruangan les pelaku, di dalam kamar rumah pelaku, dan di penginapan.
Tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban.Tersangka WS juga mengaku menyukai korban.
"Pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP. Pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Siswi SD Jadi Korban Rudapaksa saat Buang Sampah, Korban Sebut Pelaku Bertopeng