Apa yang dilakukan teman-teman Polri dari Direktorat Pidana Siber boleh dikatakan suatu prestasi karena jarang sekali kasus ransomware ini bisa terungkap," pungkas Ardi.
Melansir Kompas.com, kini atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.
(Tata Lugas Nastiti)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul"Cuma Lulusan SMA, Pria Asal Sleman Berhasil Bobol Perusahaan AS Hingga Raup Rp 31 M dengan Modus yang Sulit Dipecahkan Polisi Luar Negeri!".