Suar.ID -Sidang dengan terdakwa Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi (PM) - I Medan.
Kisah skandal perselingkuhan oknum Komandan TNI dengan Istri orang kini sampai pada vonis terakhir.
Diketahui setelah selingkuh, Letnan Kolonel itu bahkan nekat menikahi si wanita yang masih terikat pernikahan dengan Suaminya.
Terjadilah kasus poliandri, atau wanita menikah dengan lebih dari satu pria.
Baca Juga: Kisah Wanita Poliandri yang Memiliki 2 Suami, Setiap Hari Menderita di Atas Ranjang
Kronologi
Komandan TNI berselingkuh dengan seorang wanita dari seorang suami.
Mereka pun berselingkuh dari pasangan masing-masing hingga menikah siri.
Hubungan mereka tercium suami si wanita.
Nasib sang Komandan TNI pun berujung miris.
Hasil dari persidangan itu pada akhirnya telah keluar dan terdakwa terbukti memang berselingkuh.
Awalnya, sang Komandan TNI dituntut 12 bulan, tetapi ternyata hasil akhirnya tak sama.
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.
Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.
Hasil persidangan telah keluar hingga memberikan hukuman.
Dia dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.
Komandan TNI itu juga dibebankan biaya perkara sebesar RP 25.000.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina."
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020), sepertimelansir dari Kompas.com (21/2/2020).
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.
Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Nasib Suami Selingkuhan alias Si Pelapor
Banyak pihak yang bereaksi dengan keputusan persidangan atas kasus perselingkuhan Komandan TNI ini.
Hal serupa diucapkan pelapor AW, suami dari LC.
AW adalah pelapor, alias suami LC yang pertama kali mencium adanya perselingkuhan yang dilakukan Komandan TNI.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.
"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."
Menurut suami selingkuhan Komandan TNI, seharusnya vonis sang Komandan lebih besar lagi.
"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.
Suami selingkuhan Komandan TNI ini juga berbicara nasibnya gara-gara skandal satu ini.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga hingga pekerjaan AW rusak.
Banyak yang terjadi dengan korban dan dirinya mengalami kerugian sangat besar.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban)."
"Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.
Sang Komandan TNI Sempat Dibela Mati-matian Oleh Istrinya
Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.
Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.
Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.
"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).
(Ina Maharani/Tribun Timur)