Suar.ID -Siapa sangka ada negara yang melegalkan pembunuhan terhadap pasangan yang berselingkuh?
Namun, hal ini ternyata memang benar-benar ada!
Melansirdari akun instagram @jevuska, di Hongkong dan Uruguay,seseorangdiperbolehkan membunuh pasangannya jika ketahuan berselingkuh.
Di duanegara ini, tidak ada aturan hukum yang memberatkan perilaku menghilangkan nyawa orang lain jika alasannya adalah perselingkuhan dan dapat dibuktikan.
Di Hongkong misalnya, yang diperbolehkan membunuh adalah istri yang melihat suaminya selingkuh di depan mata kepalanya sendiri.
Sang Suami boleh dipukuli hingga mati dengan menggunakan tangan kosong.
Selingkuhan suaminya pun legal dibunuh oleh sang istri tanpa ada batasan dengan cara apa wanita nakal itu dibinasakan, meskipun memakai benda atau senjata tajam.
Sebagai istri sah, juga memiliki hak untuk mengambil alih semua harta benda yang pernah diberikan suami ke selingkuhannya.
Sementara di Uruguay berlaku sebaliknya.
Sang suami memiliki hak untuk membunuh istrinya jika tertangkap basah sedang berhubungan intim dengan pria lain, dengan cara apa saja.