Follow Us

Berbeda dengan Indonesia, Di Dua Negara Ini, Istri Legal Bunuh Suami yang Selingkuh, Begitu juga Sebaliknya! Rupanya Beginilah Alasan Dibaliknya

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 22 Februari 2020 | 08:30
Ilustrasi pembunuhan.
Stan Derwin Brown Law Office

Ilustrasi pembunuhan.

Suar.ID - Siapa sangka ada negara yang melegalkan pembunuhan terhadap pasangan yang berselingkuh?

Namun, hal ini ternyata memang benar-benar ada!

Melansir dari akun instagram @jevuska, di Hongkong dan Uruguay, seseorang diperbolehkan membunuh pasangannya jika ketahuan berselingkuh.

Di dua negara ini, tidak ada aturan hukum yang memberatkan perilaku menghilangkan nyawa orang lain jika alasannya adalah perselingkuhan dan dapat dibuktikan.

Baca Juga: Menurut Penelitian, Orang yang Pernah Selingkuh Bisa Dipastikan Akan Kembali Selingkuh di Lain Waktu Loh!

Di Hongkong misalnya, yang diperbolehkan membunuh adalah istri yang melihat suaminya selingkuh di depan mata kepalanya sendiri.

Sang Suami boleh dipukuli hingga mati dengan menggunakan tangan kosong.

Selingkuhan suaminya pun legal dibunuh oleh sang istri tanpa ada batasan dengan cara apa wanita nakal itu dibinasakan, meskipun memakai benda atau senjata tajam.

Sebagai istri sah, juga memiliki hak untuk mengambil alih semua harta benda yang pernah diberikan suami ke selingkuhannya.

Baca Juga: Terus Didesak, Akhirnya Ardi Bakrie Pengakuan Dosa, Pernah Selingkuh di Belakang Nia Ramadhani: Gila Lu, Ntar Geer Banget Orangnya

Sementara di Uruguay berlaku sebaliknya.

Sang suami memiliki hak untuk membunuh istrinya jika tertangkap basah sedang berhubungan intim dengan pria lain, dengan cara apa saja.

Source : Instagram, Tribun Wow, Times of India, Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest