Hasil dari persidangan itu pada akhirnya telah keluar dan terdakwa terbukti memang berselingkuh.
Awalnya, sang Komandan TNI dituntut 12 bulan, tetapi ternyata hasil akhirnya tak sama.
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.
Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.
Hasil persidangan telah keluar hingga memberikan hukuman.
Dia dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.
Komandan TNI itu juga dibebankan biaya perkara sebesar RP 25.000.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina."
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020), sepertimelansir dari Kompas.com (21/2/2020).
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.