Setelah dicari-cari, akhirnya diketahui M berada di rumah orangtua MA.
Selidik punya selidik, akhirnya M mengakui dirinya telah dinodai lelaki bernama MA.
Namun, sampai awal tahun 2020 ini, MA tak lagi bisa dihubungi.
Keluarga M pun menjadi geram. Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, keluarga M melaporkan hal ini ke Polisi.
"Korban dan pelaku berstatus pacaran sehingga pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit PPA Reskrim Polres Ende, Aiptu Pua kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/2/2020).
Sampai saat ini, Polisi masih memburu MA yang telah berstatus buron tersebut.
Dikatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik kepolisian menyebutkan bahwa pelaku MA diketahui menodai pacarnya sebanyak dua kali masing-masing pada bulan Oktober dan Desember 2019 di tempat yang berbeda.
Dikatakan meskipun perbuatan pelaku kepada korban bukan dengan cara-cara kekerasan namun karena korban masih dibawah umur maka pelaku tetap menjalani proses hukum.
"Saat ini kasusnya sedang dalam proses lidik karena pelakunya kabur," kata Aiptu Pua.
Aiptu Pua mengatakan, dalam pacaran mereka tidak menjalani pacaran yang sehat atau baik namun terjerumus dalam perbuatan yang semestinya belum layak dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Aiptu Pua menyatakan, hubungan kedua insan berlainan jenis ini didengar oleh orangtua korban yang lantas mencari keduanya karena korban diketahui kabur dari rumah mengikuti pelaku.