Suar.ID -Baru-baru ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada acara TV yang dipandu oleh pengancara kondang, Hotman Paris.
Sanksi tersebut adalah sanksi administrartif teguran yang pertama untuk sebuah acara Hotman Paris Show.
Hal ini dilakukan karena acara tersebut dinilai telah melanggar norma kesopanan.
Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV," tulis akun tersebut.
"Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," sambungnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.
Surat itu pun telah ditujukan pada INews TV pada tanggal 12 Februari lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.