Suar.ID -Belum lama ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada acara yang dipandu Pengancara kondang Hotman Paris.
Sanksi tersebut adalah sanksi Administrartif untuk sebuah acara Hotman Paris Show.
Hal ini dilakukan karena acara tersebut dinilai telah melanggar norma kesopanan.
Ini pun menjadi teguran pertama bagi acara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.
Hotman Paris dan Bebby Fey dalam acara Hotman Paris Show
“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.