Menurut Indra, dugaan tersebut diperkuat karena serpihan radioaktif tidak dapat diletakan atau dibuang di sembarang tempat.
Terlebih, Perumahan Batan Indah yang mengalami radiasi juga bukan merupakan permukiman dengan kegiatan pemanfaatan limbah.
"Jadi memang tidak boleh ada hal yang seperti ini di sini," ucap dia.
Kawasan steril diperluas
Sejumlah anggota Gegana Mabes Polri memperluas sterilisasi dengan memberikan garis peringatan atau garis polisi di sekitar lokasi radioaktif.
Pantauan Kompas.com, dengan menggunakan tiga mobil teknisi KBR, anggota Gegana tiba di lokasi pukul 12.30 WIB.
Dengan dilengkapi masker dan alat, sejumlah anggota Gegana langsung mendeteksi serpihan radioaktif yang telah ditutupi oleh terpal biru.
Setelah melakukan pengecekan sekitar 30 menit anggota langsung menambah luas garis peringatan dari sebelum yang hanya sekitar 100 meter persegi dari titik radioaktif.
"Permisi jangan ada ada yang di dalam garis," kata salah satu anggota Gegana seiring menambah memberikan gari peringantan di lokasi.
Saat ini garis kuning peringatan tersebut dipasang hingga ke depan Blok I di Perumahan Batan Indah.