"Di era 4.0 ini semuanya sudah IoT (Internet-of-Thing) maka keberadaan DPO si Harun Masiku ini sebenarnya sangat mudah diketahui," kata dia.
Dirinya mengatakan, pencarian bisa dimulai dari melacak CDRi HP yang bersangkutan, IP saat akses Data, Lokasi Cell m-Bankingnya, berserta keluarganya.
"Begitu saja kok Repot, kecuali satu: Semua Sandiwara," ujar Roy.
Diketahui, pada operasi tangkap tangan Rabu (8/1/2020) lalu, tim KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Saat itu, ditetapkan tersangka yakni mantan komisioner KPU TI Wahyu Setiawan, kader PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu, Agustianu Tio Fridelina, dan Saeful dari swasta.
Sementara, 9 Januari KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dan memintanya menyerahkan diri.
Namun karena tak juga menyerahkan diri, KPK menetapkan status buron pada Harunpada 29 Januari lalu.
Pihak imigrasi pun angkat bicara terkait pelarian Harun Masiku.