Istri Torang sekaligus ibu Gunawan kemudian melerai pembantaian itu.
Melihat ayahnya tersungkur, Gunawan lari ke rumah tetangga.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Parongil dan berupaya memberi pertolongan pertama kepada Torang.
Pasal yang menjeratnya
Kapolsek Parongil, Iptu Maruli Tambunan menuturkan, pasal yang menjerat Gunawan akibat perbuatannya tersebut.
"Untuk sementara, dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berujung Hilangnya Nyawa Orang dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," beber Maruli.
(Tribun Medan)