Suar.ID -Juragan pabrik di Tangerang, Edi (72) nekat membunuh istrinya, Yati (50) di kawasan Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Tangerang pada Sabtu dini hari (8/2/2020).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan kalau Edi yang sudah uzur itu ditangkap di lantai dua rumahnya.
"Beliau (Edi) ditangkap di lantai dua rumahnya sendiri saat petugas berseragam dinas menyambangi rumahnya," kata Aditya, Minggu (8/2/2020).
Berdasarkan penelusuran Tribun Jakarta, Edi merupakan juragan pabrik di kawasan Tangerang.
Satu diantara dua pabrik yang ia kelola adalah PT. Roda Mas yang dikelola oleh mendiang istrinya, Yati yang tewas penuh luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Warga sekitar, Muhayar menuturkan kesaksiannya mengenai keseharian pelaku.
"Dia pendiam dan jarang sosialisasi sama tetangga. Warga asli Hongkong," kata Muhayar.
Muhayar menambahkan, kalau Edi memang sudah lama tinggal di Indonesia, terutama Tangerang.
Baca Juga: Bunuh Kekasihnya yang Seorang Ketua Waria, Pria Bengkulu Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Kendati demikian, Muhayar berkata kalau pelaku belum fasih dalam berbahasa Indonesia.