Menurut polisi, Juanda yang memiliki ide membuat spanduk tersebut.
Begitu pula isi tulisan spanduk dibuat yang bersangkutan.
"Didistribusikan di beberapa daerah, seperti ditemukan di Sumatera Barat, Jatim, dan Kaltim," kata Sugeng.
Sugeng juga membenarkan bahwa Juanda merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Iya, statusnya ASN aktif," kata dia.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Juanda sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni Pasal 14 dan 15 KUHP tentang Penipuan.
Juanda sebelumnya mengaku menjadi Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Untuk pasal yang disangkakan kepada Juanda sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni Pasal 14 dan 15 KUHP tentang Penipuan.
Juanda sebelumnya mengaku menjadi Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).