Dikarenakan pelaku dan korban yang masih dibawah umur, Polresta Malang Kota pun menangangi kasus ini dengan berpedoman pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kita tindaklanjuti. Untuk pasal, pasal 80 ayat 2 karena ini luka berat.
"Ancamannya juga 5 tahun dengan Rp 100 juta,” katanya.
Leonardus pun sempat mengungkapkan kalau kejadian bullying antar siswa ini sudah terjadi pada pekan lalu.
Baca Juga: Sederet Artis Kondang Ini Rela Lakukan Hal Ini Demi Pernikahan Isyana Sarasvati
Sayangnya pihak korban memilih untuk tak melaporkannya.
Meski korban sendiri harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang akibat bullying yang dialaminya.
Namun setelah kasusnya viral dan banyak dibicarakan oleh orang, pihak korban akhirnya melaporkan kasus ini.
Korban yang berinisial MS (13) sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang.
Ini dikarenakan sejumlah tubuh korban mengalami luka memar.
Selain itu korban juga masih trauma dengan kejadian yang dialaminya ini.