Deddy dan timnya tidak dilibatkan saat pengembangan desain hasil sayembara dan eksekusi proyek itu.
"Saya melihat ada pelebaran sisi selatan yang mengakibatkan mungkin terkena pohon. Kalau kami ada di sana, dalam pengambilan keputusan, bisa menyarankan bahwa biar saja plaza melebar, tapi pohon-pohonnya tetap dipertahankan," kata Deddy, Kamis (30/1/2020).
Dia menyatakan, dia dan timnya mengedepankan prinsip konservasi terhadap alam saat membuat desain untuk revitalisasi Monas.
Oleh sebab itu, penebangan pohon sebisa mungkin harusnya dihindari.
Deddy pun menyayangkan penebangan pohon demi revitalisasi sisi selatan Monas tersebut.
Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta lebih berhati-hati saat melanjutkan revitalisasi Monas di sisi yang lainnya.
"Mungkin timnya berbeda sehingga kontraktor melihat itu begitu saja, tutup mata, gitu, sehingga memang ya sayang saja, kami menyayangkan," ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengklaim, ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Monas akan bertambah menjadi 64 persen dari total luas Monas, setelah direvitalisasi.
Saefullah menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, RTH di kawasan Monas sebesar 53 persen.
Sementara di aturan turunan keppres itu, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH di kawasan Monas sebesar 56 persen.
"Sesuai Keppres 25/1995 itu, ruang terbuka hijau yang ada di sana itu 53 persen, lalu turunan keppres itu adalah kepgub, itu ruang tebuka menjadi 56 persen. Hasil sayembara, RTH menjadi 64 persen, jadi naik," ujar Saefullah, kemarin.