Suar.ID -Seolah tak ada habisnya, Nikita Mirzani kembali berurusan dengan polisi.
Arti kontroversial itu dijemput paksa oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020) dini hari.
Nikita Mirzani diamakan karena dugaan kasus KDRT saat masih menikah siri dengan Dipo Latief.
Sahabat Billy Saputra itu diduga menganiaya Dipo Latief ketika masih tinggal bersama.
Dikutip dari Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki tersebut dijemput aparat kepolisian di bilangan Mampang, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.15 WIB.
Niki tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan pukul 00.30 WIB.
Awalnya Nikita Mirzani dijemput menggunakan mobil sedan berwarna silver.
Didalam mobil tersebut, Niki terlihat didalamnya karena sebelumnya kaca mobil itu sempat terbuka.
Namun, saat mengetahui banyak awak media, ia menutup kaca pintu mobil.
Telihat pula mobil yang ditumpangi Niki beberapa kali mengitari halaaman Mapolres Jakarta Selatan.
Namun, saat mengetahui banyak awak media, ia menutup kaca pintu mobil.
Telihat pula mobil yang ditumpangi Niki beberapa kali mengitari halaaman Mapolres Jakarta Selatan.
Mantan istri Sujad Ukra itu sempat bertahan di dalam mobil sekitar 30 menit.
Sebelum akhirnya terlihat keluar dari mobil yang menjemputnya.
Ibu tiga anak tersebut mengenakan busana hitam serta topi putih.
Dengan mata sedikit sembab, ia melangkahkan kakinya masuk ke adalam gedung Polres Jakarta Selatan.
"Enggak (nangis), gua emang lagi serak aja," kata Nikita Mirzani singkat saat masuk kedalam gedung.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik.
Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.
Pemberitahuan sakit sambil melampirkan surat keterangan sakit dari dokter hingga Kamis (30/1/2020).
"Kami punya kewajiban menyampaikan tersangka dan barang bukti (setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto, Rabu (29/1/2020).
Pemberitahuan sakit Nikita Mirzani itu terhitung 23 Januari hingga Kamis kemarin.
Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, dijelaskan Irwan Susanto, kondisi kesehatan Nikita Mirzani belum memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena surat itu dikeluarkan oleh medis," ujarnya.
Irwan Susanto memastikan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan ke Nikita Mirzani setelah surat keterangan dokter itu habis.
Jika panggilan selanjutnya Nikita Mirzani tetap tidak hadir, penyidik berhak menjemput paksa tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.
Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa.
Dikutip dari Kompas.com, penyerahan Nikita merupakan tahap kedua dimana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Jadi kami tunggu saja.
Kan masih ranah penyidik, kami hanya menunggu saja.
Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Artikel ini telah tayang di TribunWiki dengan judul 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Jadi Tersangka KDRT