Ia mengatakan, ia mewakili kekaisarannya, setelah Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum ditetapkan tersangka lebih dulu.
"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga.
Seperti diketahui, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana resmi ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
"Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M .Ari Mulia selaku budayawan Sunda.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.