Namun demikian, tiga tersangka ini ternyata tetap menganggap apa yang sebelumnya disampaikan itu adalah sebuah kebenaran.
"Mereka menyampakian tetap bersikukuh, bahwa apa yang disampaikan adalah kebenaran menurut mereka," kata Erlangga.
"Namun penyidik tidak memerlukan pengakuan dari mereka," tambahnya.
Terkait kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, Erlangga menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih akan meminta keterangan dari saksi ahli hukum tata negara hingga psikolog.
"Kedepannya kita masih akan meminta keterangan dari saksi ahli hukum tata negara, dari sosiolog, termasuk dari psikilog," terang Erlangga.
Sebelumnya diwartakan oleh TribunJabar, Ki Rangga Sasana alias Edi dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar, pasca-ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat.
Dia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15.
Saat turun dari mobil, Rangga Sasana masih mengenakan pakaian kebesarannya, warna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.
Saat ditanya soal penetapan tersangka, Rangga masih menerangkanmengenai cita-citanya.