Suar.ID -Hermawan Susanto, terdakwa yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, menjelaskan kronologi penangkapannya.
Ia mengaku hampir dipukul menggunakan gitar kecil oleh polisi ketika digelandang memasuki kantor kepolisian.
"Saat masuk kantor polisi, saya hampir dipukul dengan gitar kecil oleh polisi, cuma tidak jadi," kata Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melansir dari Tribun Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Menurut Hermawan, matanya ditutup saat polisi mengajaknya berputar-putar.
"Saya diajak mutar-mutar dengan polisi. Mata saya ditutup kain hitam dan perekat hitam," kata Hermawan.
Saat diajak mengitari area kantor polisi, kata Hermawan, kepalanya sempat ditodong yang diduga merupakan senjata api.
"Kepala saya dingin, saya menduga itu senjata api. Karena saya merasakan dingin di kepala saya," ucapnya.
Lebih lanjut, Hermawan menyatakan ketakutan saat menduga dirinya ditodong senjata api, masih dengan mata tertutup.
Sesudah itu, Hermawan dibawa ke ruangan guna diinterogasi polisi.
"Habis diajak putar-putar, saya berhenti di ruangan dan penutup mata saya dilepas," ujar Hermawan.
"Habis itu saya diinterogasi polisi, yang saya ingat yang interogasi saya itu namanya Abdul Rohim," ucapnya.
Jawaban Bertele-tele
Majelis hakim mencecar Hermawan Susanto saat mengaku tak ada maksud mengancam Presiden Jokowi.
"Tadi saudara mengatakan bahwa yang saudara ancam itu bernama Jokowi? Bukan sebagai presiden?" tanya Hakim Anggota, Abdul Kohar, kepada Hermawan.
"Bukan," jawab Hermawan.
Abdul Kohar pun kembali bertanya kepada Hermawan.
"Kalau begitu, Jokowi siapa orangnya?" Abdul bertanya.
Hermawan menyatakan hanya mengikuti riuh demonstran yang berada di lokasi saat demo soal dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2019.
"Karena banyak riuh yang demonstran teriak Jokowi, ya saya mengikuti. Merespons, tidak ada kemufakatan," jelas Hermawan.
Abdul Kohar pun penasaran dan melontarkan pertanyaan lagi.
"Saya tidak tanya, terus kalau bukan Presiden, siapa?" tanya Abdul, sapaannya.
"Saya mengikuti demonstran saja," Hermawan menjawab.
Merasa janggal, Abdul pun bertanya kepada Hermawan mengapa ada pernyataan seolah mengancam.
"Kalau saudara mengikuti belum tahu subjeknya, kenapa saudara ancam?" tanya Abdul.
"Spontan saja. Ya spontan karena riuh, saya mengucapkan kata-kata itu. Dari pendemo-pendemo lainnya," jawab Hermawan.
"Ya karena saya sendiri spontan, tidak ada niatan," lanjutnya.
Rupanya hal tersebut belum juga menjawab pertanyaan Abdul.
"Lho, kok tidak ada niatan? Kenapa tidak kata-kata yang lain saja," kata Abdul.
"Kan bisa saja, Jokowi kita kejar ayam, kan bisa saja. Kalau spontan, ya Jokowi ayo makan siang, kan bisa saja. Spontan yang baik," sambungnya.
Hermawan perlahan mulai menjawab secara rinci.
"Ya memang lagi kami mengawal kecurangan-kecurangan saja, pak," kata Hermawan.
"Kalau curang, siapa yang curang?" balas Abdul.
Alhasil, Hermawan pun mengatakan bahwa Jokowi alias Joko Widodo.
"Jokowi pak, Jokowi yang calon," ujar Hermawan.
Abdul memastikan lagi dan bertanya kepada Herwaman.
"Ya balik lagi, Jokowi calon presiden?" Abdul bertanya.
"Iya," Hermawan menjawab.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan Hermawan pada pukul 18.00 WIB, Selasa (28/1/2020).
Setelah itu disepakati persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 4 Februari 2020.
"Sidang lanjut tanggal 4 Februari 2020," ujar Hakim Ketua, Makmur, kemarin atau Selasa (28/1/2020) di PN Jakarta Pusat.
"Dilangsungkan pagi. Soal jam-nya, silakan Jaksa berunding dengan penasihat hukum," lanjut Makmur seraya mengetuk palu.
(Tribun Jakarta)