Bahkan AKBP Wawan menjelaskan Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang AKPB Wawan saat diwawancarai oleh Tribun Timur.
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."
"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.
Baca Juga: Waduh! Suami Mati-matian Lindungi Selingkuhan yang Nyaris Tanpa Busana dari Amukan Istrinya Sendiri
AKBP Wawan juga menghimbau agar kasus ini tidak dibesarkan.
Hal tersebut dikarenakan kondisi JU yang tengah hamil.
AKBP Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stres dan bunuh diri.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan," ungkap AKBP Wawan.
"Nanti dia stres dan nekat bunuh diri," lanjutnya.