Dijelaskan Teddy, Rizky sebagai pihak pelapor hanya ingin mengetahui penyebab sangibunda meninggal.
Apakah karena memang sudahtakdir dari sang Pencipta ataukah memang ada tindak kekerasan.
"Kalau buat lapor balik, saya sih nggak ya," jelas Teddy.
"Saya nggak bakal nuntut balik, karena mungkin itu si pelapor ingin yang terbaik."
"Ingin tahu bener-bener itu kematiannya emang udah takdir dari Tuhan atau memang KDRT," imbuhnya.
Baca Juga: Teddy Enggan Sebut Nama Sule saat Jelaskan Piutang Lina Jubaedah yang Capai Rp 2 Miliar
Sebelumnya, Pengacara saksi dari sejumlah warga yang memandikan jenazah Lina Jubaedah, Winarno Djati, mengungkapkan pasal yang digunakan oleh Rizky.
Winarno menuturkan, penggunaan pasal itu sesuai dengan panggilan yang diterimanya untuk para saksi yang memandikan jenazah Lina.
Dalam panggilan itu, sejumlah warga yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi.
Yakni saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.