Kelompoknya disebut Pachinko (Pasukan China Kota) dengan anggota yang cukup banyak kerap melakukan aksi perampokan terhadap orang-orang kaya asing di Indonesia.
Meski kerap menjarah toko emas menggunakan senjata api untuk mengancam penjaga toko, namun Johny Indo dan komplotannya tak pernah melukai dan merenggut nyawa korban.
Bahkan selama melangsungkan aksinya merampok emas pada akhir tahun 1970 hingga awal 1979, Johny Indo telah mengumpulkan 129 kilogram emas.
Namun semua harta rampokannya itu dibagikan kepada masyarakat miskin.
Hal tersebutlah yang menjadikan Johny Indo ini sering disebut Robin Hood-nya Indonesia.
Meski begitu, aksi perampokan Johny Indo ini selesai pada 17 Desember 1979 setelah ia dan kawanannya ditangkap polisi.
Johny Indo pun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di Nusakambangan, rumah bagi narapidana kelas berat sekaligus menjadi titik pelaksanaan hukuman mati bagi beberapa napi.
Namun 3 tahun dipenjara, membuat Johny Indo berontak.
Pada bulan Mei 1982, Johny Indo berhasil melarikan diri dengan bantuan 34 narapidana di Nusakambangan.