Suar.ID - Kepolisian Sektor Kuta Alam Banda Aceh memanggil sejumlah saksi yang berkaitan beredarnya sebuah video yang menunjukkan seorang anak laki-laki yang diikat kakinya dan kemudian digantung dengan posisi kepala ke bawah.
Kapolsek Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan telah memanggil dan memeriksa lima saksi perempuan untuk dimintai keterangan.
"Selanjutnya masih ada tujuh saksi lain akan turut diperiksa untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk pelaku penyebar video tersebut," ujar Kapolsek Iptu Miftahuda, Kamis (23/1/2020).
Kapolsek menjelaskan, pemanggilan saksi ini dilakukan terkait dengan beredarnya kembali video aksi tindak kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, jelas kapolsek, permasalahan ini sudah selesai setelah diadakan musyawarah dengan aparat gampong (desa), polisi, pelaku, serta beberapa saksi.
"Kejadian ini sudah terjadi hampir dua pekan lalu, tapi tiba-tiba videonya kenapa baru beredar sekarang, jadi kita akan melihat apakah ada unsur tindakan pidana di sana. Polisi juga akan memeriksa penyebar video tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan hingga gelar perkara," ujar Iptu Miftahuda.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial NH, sebut Kapolsek Kuta Alam, disebutkan bahwa NH meninggalkan anaknya, AAF (8) dalam kondisi terikat, dan sang ibu pergi membeli makan untuk anaknya.
Menurut pengakuan NH kepada polisi, ia melakukan hal tersebut untuk menegur kelakuan nakal anaknya.
Sebelumnya, sebuah rekaman video seorang anak diikat dengan posisi kaki tergantung ke atas dan kepala ke bawah sempat viral di media sosial tanggal 22 januari 2020.
Video ini direkam pada 10 Januari 2020 lalu dan terjadi di kawasan Gampong (Desa) Beurawe Banda Aceh.