"Pelaku juga mengancam akan menghilangkan korban dan ibunya. Sehingga pelaku semakin leluasa menyetubuhi korban," kata Misbahun yang juga didampingi Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, pelaku mengaku sudah memperkosa korban sebanyak 10 kali hingga korban mengandung.
Misbahun mengatakan, selain diperkosa oleh R, korban juga disetubuhi oleh pelaku berinisial IS yang tak lain adalah tetangganya.
"IS ini tetangga korban. Dia mengimingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya," katanya.
IS dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak delapan kali sejak 2018.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, IS (48) mengaku melakukan perbuatannya itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Di mana IS mengiming-imingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya.
IS mengaku menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo dan dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya, Ini Pengakuan Pelaku