Mereka digaji melalui anggaran barang dan jasa.
Pemerintah sudah menyetujui bagi tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun akan diangkat kedalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melansir dari kompas.com, pemerintah berharap ke depannya tidak ada lagi jenis-jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul: Pegawai Negeri Akan Girang, Pemerintah Sudah Rapat dan Akan Keluarkan Kebijakan Baru Ini Segera