Undang-undang menuliskan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian secara nasional, yaitu PNS (Pegawai Negri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Fraksi Demokrat M. Muraz menyarankan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Endro, selaku anggota Fraksi PDIP menyampaikan tidak ada masalah untk menggaji PPPK melaui APBD.
Hanya saja Pemda kebingungan untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji PPPK.
Melansirdari Tribun News, Endro menambahkan, "Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi."
Mitra F, anggota Fraksi PAN menjelaskan kurangnya tenaga PNS membuat banyak tenaga kerja hanya bekerja honorer.
Baginya, harusnya honor mereka dinaikkan sesuai dengan pendapatan PNS.
Pasalnya banyak sekali pegawai honorer di daerah pedalaman yang hanya mendapatkan gaji Rp 450 ribu rupiah per bulan.
Keprihatinan ini ternyata disoroti oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak, tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," ucapnya dalam sidang.
Dia juga menambahkan, selama ini gaji karyawan honorer bukanlah berasal dari anggaran SDM.