Suar.ID - Berbagai kisah pilu datang dari kehidupan tenaga honorer.
Bagaimana tidak, mereka yang bekerja bertahun-tahun mengabdi dan berkontribusi untuk daerahnya bukanlah pegawai tetap.
Apalagi ditambah adanya pegawai-pegawai baru yang mendapatkan gaji fantastis, bagaimana perasaan mereka yang bekerja sekian lama tanpa adanya kontrak tetap?
Adanya tenaga honorer yang memiliki status bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Hal ini tentu akan membuat para pegawai negeri girang.
Rapat terkait penghapusan tenaga honorer ini dilangsungkan pada rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari Senin (20/1/2020).
Komisi II DPR, Kementrian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati untuk menghapus jenis-jenis pegawai salah satunya pegawai honorer.
Arif Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI akan memastikan tidak ada lagi pegawai yang jenisnya diluar undang-undang.
Undang-undang yang dirujuk Pemerintah adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.