"Mengisapsabumenurutnya meningkatkan semangat dalam membacaAlquran(kitab suci)," tutur Rama.
Bahkan sampai-sampai pada lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram ini telah disampaikan ke beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.
"Ada sejumlahsantriterpengaruh sehingga membeli dan mengkomsumsisabudi rumah tersangka AM," tegasnya.
Rama mengatakan kalau tersangka AM ini akan dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Kisah Pernikahan yang Hanya Didatangi 11 Tamu, Ternyata Miliki Alasan yang Tak Terduga
"Ia termasuk katagori pengedar sabu.
"Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.
Di hadapan Rama, AM mengaku kalau dirinya telah salah persepsi.
Hingga akhirnya menyebut kalau sabu itu tidak haram.