Andi menyebutkan pihaknya belum meminta keterangan ke korban karena kondisi FG masih dalam tahap pemulihan.
Istri korban mulai pulih Sementara untuk istri korban, NRD (41) yang dirawat di RS Tentara Padang sudah mulai pulih dan polisi sudah meminta keterangan.
"Kalau istri korban yang juga menjadi korban pembacokan di telinga dan tangan sudah kita mintai keterangan," jelas Andi.
Terancam 8 tahun penjara
FG (46) dan istrinya NRD (41) kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan laporan warga, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.