Follow Us

Gara-gara Sakit Hati Dikentuti Tetangga, Warga Sumatera Barat Ini Lakukan Hal Tak Terduga hingga Terancam 8 Tahun Penjara

Khaerunisa - Rabu, 22 Januari 2020 | 19:15
(ilustrasi) kentut
Freepik

(ilustrasi) kentut

Andi menyebutkan pihaknya belum meminta keterangan ke korban karena kondisi FG masih dalam tahap pemulihan.

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Tak Terima Kerajaannya Disebut Telah Membuat Keresahan oleh Kang Emil: Kebetulan yang Melakukan Keresahan itu Justru adalah Pejabat

Istri korban mulai pulih Sementara untuk istri korban, NRD (41) yang dirawat di RS Tentara Padang sudah mulai pulih dan polisi sudah meminta keterangan.

"Kalau istri korban yang juga menjadi korban pembacokan di telinga dan tangan sudah kita mintai keterangan," jelas Andi.

Terancam 8 tahun penjara

Ilustrasi penjara
Pixabay

Ilustrasi penjara

FG (46) dan istrinya NRD (41) kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Muncul Bukti Dugaan Pembunuhan Berencana pada Kematian Lina, Teddy dapat Kembali Dipanggil oleh Polisi Apabila Hal Ini Terbukti!

Setelah mendapatkan laporan warga, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Mengejutkan, Seekor Gajah Besar Kepergok Santai Jalan-jalan di dalam Hotel Bintang Lima, Terungkap Fakta Unik Dibaliknya

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest