Suar.ID - Seorang balita bernama Yusuf Ahmad Ghazali (4) dikabarkan hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, pada Jumat (22/11/2019) lalu.
Pada Minggu (8/12/2019), jasad Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Karang Asam Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Selain kepala, organ tubuh lain seperti jantung, paru, tangan dan beberapa bagian lain juga dinyatakan hilang.
Tulang dada pun tampak keluar.
Keluarga meyakini bahwa mayat itu adalah Yusuf dari baju bertuliskan 'Monas' yang masih melekat di tubuh.
Mayat Yusuf kemudian dievakuasi ke RSUD Wahab Syaharie.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, polisi menemukan kulit hewan reptil di tubuh mayat yang diduga Yusuf.
Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman mengatakan Yusuf diduga terpeleset ke parit dan hanyut dalam air.
Selain itu Arif mengatakan parit depan PAUD di Jalan Wahab Syaharie terhubung dengan parit lokasi penemuan mayat melalui saluran drainase Karang Asam Kecil.
Hal tersebut yang membuat mayatnya lembek dan beberapa bagian tubuh lainnya lepas.
Apalagi saat kejadian, Samarinda sedang diguyur hujan lebat dan sejumlah titik terendam banjir.
Selain itu Arif mengatakan dengan temuan kulit reptil di mayat tersebut, ada dugaan jasad Yusuf dimakan reptil.
"Di dalam tubuh jasad itu ada kulit reptil. Apakah itu ular, biawak atau apa, nanti kita ungkap lebih lanjut. Tapi, kemungkinan saat hanyut dimakan biawak atau terhantam tembok-tembok," kata Arif.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Kemungkinan Paling Akhir Menikah Diantara Teman-temannya, Ada Kamu Nggak Nih?
Melansir dari Kompas.com, Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian Yusuf, Selasa (21/1/2020).
Kedua tersangka tersebut berinisial ML dan SG.
Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal, lokasi hilangnya Yusuf.
Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.
"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 22 Januari 2020: Scorpio Jangan Mempermainkan Hati Seseorang
Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebut di parit.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.
"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.
Baca Juga: Viral Video Babi Dipaksa Melakukan Bungee Jumping, Pihak Pengelola: Hanya Sedikit Hiburan
"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya, Jumat (21/11/2019) sore, Yusuf Ahmad Ghazali dititipkan orangtuanya di PAUD Jannatul Athfaal.
PAUD tersebut jaraknya tak jauh dari rumah tinggal Yusuf di Samarinda, Kalimantan Timur.
Di dalam kelas, Yusuf bersama 6 bocah lainnya ditemani sang pengasuh.
Sekitar pukul 17.00 WITA sang pengasuh pergi ke kamar mandi meninggalkan Yusuf dan teman-teman di dalam kelas.
Sekitar lima menit kemudian dia kembali dan menemukan pintu kelas dalam keadaan terbuka.
Yusuf tidak ada di kelas. Ia diduga keluar ruangan seorang diri.