Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.
"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.
Baca Juga: Viral Video Babi Dipaksa Melakukan Bungee Jumping, Pihak Pengelola: Hanya Sedikit Hiburan
"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya, Jumat (21/11/2019) sore, Yusuf Ahmad Ghazali dititipkan orangtuanya di PAUD Jannatul Athfaal.
PAUD tersebut jaraknya tak jauh dari rumah tinggal Yusuf di Samarinda, Kalimantan Timur.
Di dalam kelas, Yusuf bersama 6 bocah lainnya ditemani sang pengasuh.
Sekitar pukul 17.00 WITA sang pengasuh pergi ke kamar mandi meninggalkan Yusuf dan teman-teman di dalam kelas.
Sekitar lima menit kemudian dia kembali dan menemukan pintu kelas dalam keadaan terbuka.
Yusuf tidak ada di kelas. Ia diduga keluar ruangan seorang diri.