Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” Ujar Lukman.
Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.
Mereka berusaha untuk mencari saksi ahli pidana untuk membantah dakwaan tersebut.
Pelajar Sudah Berkeluarga
Mengutip KompasTV, pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata sudah berkeluarga.
Meski masih di bawah umur, ternyata ZA sudah menikah.
Tak hanya itu, pelajar berusia 17 tahun ini juga sudah memiliki satu orang anak.
Sang pacar yang dilindungi ZA saat bertemu dengan begal rupanya bukan istrinya.
Wanita tersebut sosok perempuan yang berbeda.