Kemudian, saat itu Ahok juga membuat kebijakan menggratiskan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi warga di bantaran sungai yang terkena proyek normalisasi sungan dan ingin membuat sertifikat tanah karena merasa tanahnya bukan tanah negara.
"Dengan memiliki sertifikat, maka warga tersebut berhak menerima ganti rugi."
"Saya bahkan membuat kebijakan yang memudahkan warga mengurus sertifikat, dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujar Ahok.
Bagi Ahok, untuk mengentaskan masalah banjir di Jakarta, normalisasi sungai dan waduk merupakan hal yang wajib dilakukan.
Tiap sungai dan waduk tentunya memiliki batas maksimal daya tampung.
"Terlebih kurangnya daya tampung juga dikarenakan banyaknya bangunan yang berdiri di atasnya atau di pinggirannya.
Karenanya dibutuhkan wadah atau tampungan air yang lebih besar, termasuk memperdalam dan melebarkan sungai dan waduk," ujar Ahok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ahok, Butuh 3 Tahun Sosialisasi Sebelum Relokasi Warga demi Normalisasi Sungai"