Follow Us

Inilah Kebijakan Ahok Zaman Dulu Terkait Normalisasi Sungai dan Waduk yang Jarang Diketahui Orang: Gratiskan BPHTB

Adrie P. Saputra - Minggu, 19 Januari 2020 | 15:45
Ahok saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
agil-asshofie

Ahok saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

Kemudian, saat itu Ahok juga membuat kebijakan menggratiskan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi warga di bantaran sungai yang terkena proyek normalisasi sungan dan ingin membuat sertifikat tanah karena merasa tanahnya bukan tanah negara.

"Dengan memiliki sertifikat, maka warga tersebut berhak menerima ganti rugi."

"Saya bahkan membuat kebijakan yang memudahkan warga mengurus sertifikat, dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujar Ahok.

Bagi Ahok, untuk mengentaskan masalah banjir di Jakarta, normalisasi sungai dan waduk merupakan hal yang wajib dilakukan.

Tiap sungai dan waduk tentunya memiliki batas maksimal daya tampung.

"Terlebih kurangnya daya tampung juga dikarenakan banyaknya bangunan yang berdiri di atasnya atau di pinggirannya.

Baca Juga: Dianggap Gagal Pimpin Jakarta, Sosok Ini Sebut Banjir Jakarta Tahun 2020 Tak Separah di Era Jokowi dan Ahok, Benarkah?

Karenanya dibutuhkan wadah atau tampungan air yang lebih besar, termasuk memperdalam dan melebarkan sungai dan waduk," ujar Ahok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ahok, Butuh 3 Tahun Sosialisasi Sebelum Relokasi Warga demi Normalisasi Sungai"

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest