Sehingga, membuat petugas Reskrim pun menaruh curiga.
Kamis (16/1/2020) pagi, pelaku Eka dijemput petugas Buser Polres Pasuruan seorang diri tanpa didampingi suami dan ayahnya.
"Istri saya tampak kebingungan. Pagi-pagi tadi dijemput petugas Buser dari Polres Pasuruan."
"Katanya diajak untuk mengejar para pelakunya," ucap Gunawan.
KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani menjelaskan, Eka memang dijemput petugas.
Lantas diamankan ke Polres Pasuruan sekitar pukul 10.00.
Sebab, berdasarkan lidik di lapangan, diketahui bahwa bayi Eka tidak diculik.
Bayi Eka ternyata digadaikan pada MH (40), warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Eka menggadaikan bayinya karena terlilit utang pada MH.
Dia berutang Rp 1 juta pada MH.
Tidak hanya mengamankan Eka, petugas juga mengamankan MH, Kamis (16/1/2020) pukul 11.00.