Suar.ID -Pendukung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke polisi karena dianggap membawa spanduk ujaran kebencian.
Seorang pendukung Anies Baswedan yang berinisial AH, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2020).
AH dianggap membawa spanduk ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat unjuk rasa di depan Balai Kota, Jumat (8/11/2020).
Laporantersebut didaftarkan dengan Nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Tim kuasa hukum kontra Anies, Suhadi, menyampaikan bahwa pihaknya ingin melaporkan terkait adanya dugaan makar dari pendukung Anies Baswedan.
Ia menganggap, pendukung Anies Baswedan itu menyatakan akan menurunkan Presiden Jokowi.
"Jadi yang mau kami laporkan itu berkaitan dengan rencana makar, dengan menyatakan akan menurunkan Presiden dan lain sebagainya," kata Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020), melansirdari Kompas.com.
Suhadi menilai, konteks dari AH itu tak sesuai dengan tujuan dari unjuk rasa yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta itu.
"Padahal, ini kan konteksnya berbeda, kemarin kami demo di Balai Kota, tidak ada urusannya dengan masalah Presiden," kata Suhadi.
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya.
Pihak kontra Anies Baswedan tersebut, mengaku mempunyai foto-foto aksi, hingga tangkapan layar status media sosial pendukung Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kami sudah kasih bukti foto, flashdisk, dan kliping-kliping orang yang ada di sini," kata Suhadi.
Selain melaporkan AH, Suhadi juga melaporkan pendukung Anies Baswedan yang lain.
"Ada beberapa ibu-ibu dalam satu kelompok, katanya massa (pendukung Anies Baswedan) ini massa yang dimobilisasi. Saya tidak bisa memberikan komen sebelum ada penyidikan," tambahnya.
Menurutnya, laporan yang telah ia adukan tersebut dapat dijadikan evaluasi dalam masyarakat.
"Iya ini langkah awal, kami akan mendorong, bukan kami diamkan perkara ini. Kami akan mendorong supaya ini diproses."
"Tujuannya agar tidak ada unsur sentimen kepada siapa pun juga. Saya tadi mengatakan kita sebagai anak bangsa hormati dong lembaga negara itu, jangan dibawa-bawa," jelas Suhadi.
Laporan Dewi Tanjung
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan pendukung Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dewi Tanjung melaporkan pendukung Anies, yaitu organisasi masyarakat Bang Japar.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/313/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Dewi melaporkan koordinator ormas Bang Japar, karena para pengikutnya dianggap melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa di Balai Kota pada Jumat (8/11/2019) lalu.
Ia mengatakan, kubu pendukung Anies Baswedan melemparinya dengan botol.
Selain itu, menurutnya, ia juga mendapatkan cacian dan kata-kata yang tidak pantas.
"Mereka melempar kami, massa pemdemo melempar dengan botol dan mengeluarkan caci maki, kata-kata yang tidak pantas," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020),mengutip dari Kompas.com.
"Saya kena di (pundak) sini, saat saya jalan saya dilempar. Saya kaget, saya bilang ada apa? Ada pelemparan terus saya ditarik, kita dicaci-maki diteriaki 'orang gila, orang gila, kecebong, orang gila!" jelasnya.
Dewi mengatakan, ia membawa sejumlah barang bukti seperti foto, video, dan pemberitaan di media.
"Yang kita ambil (barang bukti) di media sosial banyak. Dari wartawan juga ada, kita mau foto-foto sama video udah tidak bisa. Suasana udah rusuh, polisi minta kita segera untuk lari, jalan," kata Dewi
Usai melaporkan kasus tersebut, polisi hanya menerima laporan Dewi Tanjung terkait pencemaran nama baik.
(Kompas.com)