Atas perbuatannya, Toto Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kini Sudah Diamankan Kepolisian, Toto yang Mengaku sebagai Raja Kerajaan Agung Sejagat Diduga Memiliki Gangguan Jiwa
Adrie Saputra - Jumat, 17 Januari 2020 | 14:45
Popular
Hot Topic
Tag Popular