Ia menyebut, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal perdagangan orang.
"kami masih kembangkan. Untuk sementara, baru satu tersangka, yakni yang menjajakan di media sosial," tutup dia.
Sementara itu, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Polres Pasuruan mengungkap praktik prostitusi threesome yang dijalankan Joko.
Sepasangan kekasih dan satu pelanggannya digerebek saat berhubungan intim threesome di sebuah hotel, di Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (4/1/2020) lalu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menyampaikan, kasus tersebut terungkap melalui penelusuran di media sosial Facebook.
Joko menawarkan pacarnya untuk threesome.
“Itu patroli cyber Polres Pasuruan mendapatkan ada percakapan yang janggal. Dia menawarkan pacarnya ini untuk melayani jasa prostitusi dengan cara threesome,” kata Adrian, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Akhirnya Pasukan TNI Berhasil Menemukan Markas KKB Papua yang Selama Ini Berulah di Intan Jaya!
Melalui percakapan yang janggal tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
“Dari hasil itu kami lakukan penyelidikan, dapatlah TKP. Lokasi di hotel,” ujar dia.