Terdapat tiga orang dalam kamar hotel tersebut yang sedang berhubungan badan.
Yakni, pelaku dan pacarnya serta pelanggannya.
“Kami menemukan tiga orang. Dua laki-laki dan satu perempuan. Pada saat melakukan hubungan badan,” ujar dia.
Meski begitu, hanya ada satu orang yang ditetapkan pelaku dan tersangka, yakni Joko.
Pelaku dinilai telah memperdagangkan pacarnya untuk layanan seksual.
“Yang kami kenakan, yang mengambil keuntungan dari transaksi ini. Yang menawarkan di Facebook. Yang perempuan korban,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya.
Pertama dilakukan di Yogyakarta dan kedua dilakukan di Pasuruan dan terungkap.
(Galih Lintartika)