Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan, karena pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21.
Sebelumnya, Satpol PP menggerebek sebuah rumah kos, di Kelurahan Kepatihan, Rabu (15/1/2020) pagi.
Ada empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.
Dari pemeriksaan empat pasangan ini terungkap, Zaky adalah satu yang menawarkan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.
Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).
Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah NCL (16) dan SLN (16), ILH (19) dan LIN (18) serta DEA (18) dan DON (19).
Namun tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.
Belakangan marak persewaan kamar kos dengan tarif Rp 15.000 per jam, atau Rp 100.000 per hari.
Kamar kos murah meriah ini ditawarkan dengan sistem tertutup, utamanya lewat grup Facebook.