Follow Us

Bukannya Untung Malah Buntung, Seorang Pria Ditangkap Polisi Setelah Lakukan Bisnis Ini, Pasangan Bukan Suami Istri jadi Pelanggannya

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 16 Januari 2020 | 14:00
Ilustrasi mesum
IST

Ilustrasi mesum

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan, karena pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21.

Sebelumnya, Satpol PP menggerebek sebuah rumah kos, di Kelurahan Kepatihan, Rabu (15/1/2020) pagi.

Pemilik rumah kos yang menyewakan kamar kos untuk pasangan bukan suami istri digelandang polisi
Tribun Jatim

Pemilik rumah kos yang menyewakan kamar kos untuk pasangan bukan suami istri digelandang polisi

Baca Juga: Wajahnya Sudah Jarang Menghiasi Televisi, Begini Kabar Artis Senior Transgender yang Pernah Tenar Ini, Punya Pekerjaan Baru untuk Menyambung Hidup

Ada empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.

Dari pemeriksaan empat pasangan ini terungkap, Zaky adalah satu yang menawarkan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.

Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).

Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah NCL (16) dan SLN (16), ILH (19) dan LIN (18) serta DEA (18) dan DON (19).

Namun tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.

Baca Juga: Enak-Enak Tidur eh Mimpi Dapat Wangsit dari Raja Sanjaya Keturunan Raja Mataram, Sosok Ini Akhirnya Mantab Dirikan Kerajaan, tapi Sayang Nasibnya Berakhir Tragis

Belakangan marak persewaan kamar kos dengan tarif Rp 15.000 per jam, atau Rp 100.000 per hari.

Kamar kos murah meriah ini ditawarkan dengan sistem tertutup, utamanya lewat grup Facebook.

Source : Tribun Jatim

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest