Follow Us

Dengar Suara Teriakan di 'Rumah Horor', Tetangga Langsung Panggil Bantuan, saat Diperiksa Ada Pemandangan yang Mengerikan!

Adrie P. Saputra - Rabu, 15 Januari 2020 | 19:30
Gadis 5 tahun dirantai di tempat tidur.
Mirror

Gadis 5 tahun dirantai di tempat tidur.

"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," kata Kepala Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi.

Untuk sementara, MS akan diamankan dan tinggal dengan keluarga terdekat lainnya.

Dilansir dari serambinews.com, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan ayah tiri korban yakni MI dan ibu kandung korban UG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan.

AKP Indra menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini sudah terjadi selama tiga tahun, sejak anak tersebut berusia 6 tahun.

Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.

Baca Juga: Viral Beberapa Pria Tembakkan Senjata Api ke Udara di Acara Hajatan, Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi

Penyidik Polres Lhoksumawe mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus tersebut.

Polisi menyatakan uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya UG untuk membeli sabu-sabu dan digunakan oleh ayah tirinya MI untuk main judi.

"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).

Namun sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Mereka bersikukuh tidak menyuruh anaknya mengemis.

Source : kompas, Mirror

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular