Namun, dia mengeluhkan respons Gojek yang terbilang lambat.
"Customer Care Gojek kurang responsif, padahal saya sudah mengirimkan bukti-bukti melalui e-mail lebih dari 48 jam. Responsnya pun hanya berupa respons normatif," tutur dia.
Dia pun akhirnya memutuskan untuk meneruskan laporan kasus ini ke polisi.
Pihak Polda Metro Jaya pun telah mengeluarkan surat laporan bernomor TBL 181/1/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 11 Januari 2020.
Agnes menyadari bahwa kesalahan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.
Oleh karenanya, ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk mengganti rugi.
Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.
"Kelihatannya Gojek sudah mulai mencoba melakukan edukasi ke publik mengenai kasus kasus seperti ini, tapi nyatanya masih kurang efektif karena dalam dua minggu terakhir ini yang kisahnya publik saja sudah tiga korban, termasuk saya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggan Gojek Tertipu Oknum Driver, Rp 9 Juta Raib