Ia mengatakan, saat itu uang yang diterimanya menurut AKJ hanya untuk jajan.
"Dia bilang uang yang diberikan kepada saya untuk jajan, ya sudah saya terima aja namanya buat jajan," ujar Arpah.
Kasus Nenek Arpah sempat masuk dalam Pengadilan Negeri Depok di ranah perdata, namun, saat itu Nenek Arpah dinyatakan kalah.
Lalu pada 2019, melalui kuasa hukumnya, Nenek Arpah kembali melaporkan kasus tersebut dalam ranah pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok Jadi Tersangka