Ketika itu ia berurusan dengan polisi lantaran menjadi terdakwa sodomi pada sejumlah anak jalanan.
Para korban tersebut selain disodomi juga dibunuh. Dalam melakukan aksinya, tersangka selalu meninggalkan bukti kejahatan dengan menyilet perut korban.
Dalam sesi penuntutan di persidangan yang digelar PN Jakpus, Robot Gedek menyatakan, ketika membunuh bocah-bocah itu dia tidak sadar dan seolah-olah berada dalam bayang-bayang.
"Dalam bayangan saya, yang saya bunuh itu adalah ayam," ungkap dia waktu itu.
Dalam persidangan itu, dia memang dituntut hukuman mati.
Begitu mendengar tuntutan itu, Robot Gedek pun langsung menyatakan dirinya tidak mau dihukum mati.
"Saya takut mati," ungkap dia.
Namun, pengadilan berkehendak lain. Dalam persidangan yang berlangsung 21 Mei 1997, PN Jakpus menjatuhkan vonis mati.
Hakim yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan bahwa Robot Gedek terbukti melakukan sodomi dan pembunuhan berencana terhadap enam anak usia belasan tahun.
Mereka kebanyakan gelandangan dan anak jalanan.
Perbuatan sadis itu dilakukan pelaku mulai tahun 1994 hingga 1996.
Mantan pengumpul barang bekas itu sempat mendekam di LP Cipinang, Jakarta, tetapi kemudian dipindahkan ke LP Nusakambangan.