Suar.ID -Kasus kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) cukup menuai sortoan.
Hakim PN Medan, Jamaluddin ditemukan tewas di kebun sawit dalam keadaan mengenaskan pada Jumat (29/11/2019) siang.
Dikutip dari Kompas.com, Jamaluddin ditemukan tewas terjerembab di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD di tengah kebun sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
Kecurigaan pelaku pembunuhan pun mengarah kepada orang terdekat korban.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, polisi setidaknya menemukan arah yang tepat dalam penyelidikan kematian Jamaluddin.
"Sudah mengarah ke sana (orang dekat korban) dan masih melakukan penyelidikan intensif," ujarnya.
Kasus kematian hakim PN Medan ini sempat menjadi misteri.
Sosok sang istri pun sempat dikait-kaitkan dengan kematian Jamaluddin.
Namun, dilansir dari Tribun Medan, saat kejadian istri korban, Zuraida Hanum memiliki alibi yang cukup kuat.
Alibi ini bahkan bisa dibuktikan dengan kesaksian dari seorang satpam kompleks.
Satpam Perumahan Royal Monaco, Muhyadin pada subuh di hari kejadian kematian Hakim Jamal tanggal 29 November 2019 melihat istri terdakwa membuka pagar.
"Saya yang jaga malam terakhir itu memang ada lihat bapak itu keluar jam 5 pagi dari rumah.
Tapi tidak tahu bapak itu, bahwasanya sama teman atau sendiri tapi yang buka gerbang rumah itu istrinya," jelasnya, Jumat (6/12/2019).
Terlebih, Zuraida tampak begitu syok dan histeris saat mengetahui kondisi jenazah suaminya.
Zuraida Hanum terlihat berkali-kali pingsan tak sadarkan diri.
Ia mengangkap kematian suaminya tak wajar karena ditemukan luka memar.
“Saya lihat kondisi bapak memar di hidung ketika dibawa ke rumah sakit. Harapan saya (kasus) ini segera terungkap,” harap Zuraida kala itu.
Tiga orang pelaku ditangkap dan peran istri korban
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto sebelumnya telah mengatakan bahwa kasus pembunuhan Jamaluddin tak terkait dengan kasus yang tengah ditanganinya di pengadilan.
"Tapi yang pasti motifnya bukan (karena) menangani masalah," kata Agus, di Mapolrestabes Medan, Senin (9/12/2019) siang.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polrestabes Medan dibantu Polda Sumatera Utara.
Ada tiga orang pelaku yang ditangkap.
“Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-back-up Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada tiga pelaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Argo tak menjelaskan secara rinci di mana lokasi penangkapan.
Ketiga pelaku adalah ZH yang merupakan istri Jamaluddin, serta dua orang yang diperintahnya, yakni JB dan R.
Argo menyatakan bahwa ZH merupakan otak di balik pembunuhan tersebut.
Argo mengatakan, pengungkapan pelaku pembunuhan tak lepas dari proses penyidikan, yakni metode deduktif dan induktif.
“Induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata Argo.
Namun, Argi belum menjelaskan motif pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin.
"Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan," tuturnya.