Suar.ID - Perseteruan antara Ashanty dan Martin Pratiwi berawal dari bisnis skincare yang mereka geluti bersama.
Menurut Tiwi, ia berkenalan dengan Ashanty sejak 2015 silam dan menjalin kerjasama untuk produk skincare.
Dengan modal patungan dan keuntungan dibagi dua.
Di tengah kerjasama keduanya, Tiwi menilai ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Ashanty.
Bahkan Tiwi juga mengaku jika dirinya di-cut, dan Ashanty jalan sendiri.
Sempat berusaha untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak temui titik terang.
Maka pihak Martin akan terus menindak lanjuti laporannya.
Tak pernah hadir di agenda sidang, kini gugatan Rp14,3 miliar yang dilayangkan Martin Pratiwi pada Ashanty memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melanjutkan gugatan ini setelah mediasi antara Martin dan Ashanty gagal.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (7/1/2020), gugatan dari Martin dibacakan.
Namun, kuasa hukum Ashanty Hastuti, Fatma, mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar.
Gugatan yang dibacakan, kata Fatma, juga berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan di PN Tangerang.
Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dan didaftarkan di PN Purwokerto.
"Dia sebetulnya mau apa? Mau minta apa? Tidak jelas gugatannya."
"Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silahkan dicek sendiri."
"Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.
Sedangkan kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin, mengatakan seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum.
"Saya kira semua sudah jelas disampaikan dalam petitum gugatan, jadi kita tunggu jawaban dari mereka minggu depan."
"Kalau masih bingung mungkin rekan-rekan dari tergugat perlu membaca kembali gugatan dengan seksama," kata Sururudin.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar, Selasa (14/1/2020).
Semula sidang lanjutan akan dilakukan secara elektronik, tapi kuasa hukum Ashanty menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Martin menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul: Mediasi Gagal, Gugatan Rp 14,3 M ke Ashanty Berlanjut