Namun, kuasa hukum Ashanty Hastuti, Fatma, mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar.
Gugatan yang dibacakan, kata Fatma, juga berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan di PN Tangerang.
Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dan didaftarkan di PN Purwokerto.
"Dia sebetulnya mau apa? Mau minta apa? Tidak jelas gugatannya."
"Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silahkan dicek sendiri."
"Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.
Sedangkan kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin, mengatakan seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum.
"Saya kira semua sudah jelas disampaikan dalam petitum gugatan, jadi kita tunggu jawaban dari mereka minggu depan."
"Kalau masih bingung mungkin rekan-rekan dari tergugat perlu membaca kembali gugatan dengan seksama," kata Sururudin.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar, Selasa (14/1/2020).
Semula sidang lanjutan akan dilakukan secara elektronik, tapi kuasa hukum Ashanty menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.