Follow Us

Jadi Bulan-bulanan di Medsos Gara-gara Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Dapat Jabatan 'Mentereng' Ini di Penjara, Begini Tugasnya

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 08 Januari 2020 | 09:30
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Kolase Tribun Style dan Tribunnews

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Tiga terdakwa kasus 'ikan asin' didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga dakwaan alternatif terkait pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Inilah Alasan kenapa Kasus Reynhard Sinaga Seolah 'Senyap' Tanpa Pemberitaan Selama 2 Tahun

Source : Tribunseleb

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest