Tiga terdakwa kasus 'ikan asin' didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga dakwaan alternatif terkait pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.